- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Usai Long March dan Sweeping Pabrik, Massa Buruh Demo di Kantor Pemda KBB

BANDUNG BARAT - Massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda KBB, Senin (22/11/2021). Aksi itu dilakukan setelah sebelumnya buruh melakukan aksi long march dan sweeping ke sejumlah pabrik.
Salah seorang koordinator aksi buruh Dede Rahmat mengatakan, aksi buruh dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2022. Buruh juga meminta agar Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menaikkan upah minimum tahun 2022.
Baca Lainnya :
- 600 Warga Kabupaten Bandung Barat Isolasi Diri0
- TPU Cikadut Bandung Jadi Tempat Pemakaman untuk Pasien Corona0
- 25 Cucu Usaha Pertamina Dipangkas0
- Kadin: Jangan Tebang Pilih, Gratiskan Listrik untuk Semua Pelanggan PLN0
- Pelanggan PLN, Berikut Cara Ambil Token Listrik Gratis dari Jokowi0
"Aksi ini merupakan keresahan pekerja di Bandung Barat terkait dengan terbitnya surat edaran tidak ada kenaikan upah minimum 2022 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tanggal 9 November 2021," ucapnya.
Dirinya menilai, upah yang berlaku saat ini sebesar Rp3,2 juta dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok buruh. Ditambah lagi dengan keperluan alat kesehatan sebagai penunjang kerja buruh yang meningkat selama pandemi COVID-19. Oleh karenanya pemerintah harus meniakkan gaji buruh tahun di 2022.
"Pengeluaran buruh selama pandemi COVID-19 meningkat karena harus membeli kebutuhan untuk prokes, tapi gaji gak naik bahkan berkurang akibat jam produksi perusahaan dibatasi. Jadi bagaimana buruh bisa sejahtera," keluhnya
Dirinya meminta agar Plt Bupati Bandung Barat mendorong untuk menaikkan upah minimum buruh. Hal ini tentunya demi kesejahteraan kaum buruh, mengingat harga kebutuhan pokok meningkat. Sebab buruh di KBB selama ini selalu mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
"Kami meminta agar Plt Bupati Hengki membuat surat keputusan yang mendukung perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen," tegasnya.[]






















