- Tukang Kencleng Perbaikan Jalan Dibacok Temannya, Kesal Tak Mau Gantian
- Bocah Disabilitas Dianiaya oleh OTK Dengan Cara Kuku Dicabut dan Bibir Disundut Rokok
- Rumah Wakil Ketua DPRD Bandung Barat Dibobol Maling
- 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor Akibat Longsor Terjang Penambangan Ilegal Di Sukabumi
- Ribuan Buruh Tolak Audiensi Dengan Wagub Jabar Di Gedung Sate
- Vonis Cynthiara Alona Kasus Prostitusi Ditunda Gara-gara Hakim Belum Siap
- Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA Masuk Indonesia, Tangkal Omicron
- Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng
- Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
- Jenderal Dudung Tolak Permintaan Ajudan untuk Anggota DPR Hillary Brigitta
- Berawal dari Rebutan Kunci Mobil, Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang
- Jenderal Andika Ingin Pencegahan Sejak Dini Diperkuat, Hindari Bentrok TNI-Polri
- Satreskrim Polres Cimahi Bekuk Empat Pelaku Spesialis Curanmor
- Kronologis 2 Polisi Jakpus Ditabrak Kurir Narkoba di Cirebon
- Bayar Rp500 Ribu Bonus Plus-plus, Panti Pijat di Citra Raya Digerebek Polisi
Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

JAKARTA -- Perusahaan sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat mengoperasikan 17 aplikasi ilegal. "Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu. Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.
Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Lainnya :
- Biduan Seks Gangbang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M0
- 4 Tips Aman Berjemur di Bawah Sinar Matahari Sesuai Anjuran WHO0
- 7 Warga Sumedang Terindikasi Corona, 4 Tenaga Medis0
- Warga Cianjur Terindikasi Corona Dipaksa Pulang0
- Gegara Kesal Tak Dibelikan Motor Pemuda Cianjur Bakar Rumah Ortu0
Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata. Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut.
Satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan supervisor perusahaan. "Satu orang supervisor perusahaan, lainnya eksekutor, debt collector, itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," kata Wisnu. Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam. Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal.[]






















