- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Seorang Guru Tersangka Susur Sungai Ciamis, Pihak Madrasah Dampingi

CIAMIS -- MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis akan memberikan bantuan hukum kepada guru di madrasah itu yang menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai. Pihak madrasah juga siap mengawasi lebih ketat seluruh program kegiatan yang ada.
Humas MTs Harapan Baru, Dendeu RH mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus itu. Madrasah juga tentu berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
"Dan tentu kita juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beliau sebagaimana mestinya," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11).
Baca Lainnya :
- Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi0
- 5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN0
- Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara0
- Kader PAN Kubu Amien Rais Dicopot dari Pimpinan Komisi DPR0
- Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 M Penyebar Hoaks Corona0
Menurut dia, kejadian meninggalnya belasan siswa dalam kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, pada Oktober lalu, jadi pelajaran penting. Pihaknya akan melakukan penataan di internal madrasah dalam hal kurikulum dan seluruh perangkat mekanisme dan tahapan kegiatan.
"Kita akan lebih selektif dalam mengawasi dan menentukan program-program kegiatan madrasah," ujar Dendeu.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan seorang guru berinisial R (41) menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai yang menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan secara hati-hati, sehingga memakan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan.
Pasalnya, tragedi itu tidak diharapkan semua orang, melainkan merupakan kecelakaan yang timbul dari kelalaian. Dari proses penyelidikan itu, ditemukan unsur tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai tersebut.
"Kita sudah temukan tindak pidananya dengan satu tersangka. Tersangka ini berinisial R, perempuan, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11).
Wahyu mengatakan, pihak madrasah juga baru mengetahui peristiwa itu setelah adanya kejadian yang tak diinginkan. Menurut dia, susuran acara telah diberikan oleh tersangka kepada pihak madrasah. Namun, dalam susunan acara itu tidak ada waktu pelaksanaan kegiatan. Tersangka akan dikenakan 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara ini, tersangka tak ditahan oleh aparat kepolisian. Menurut Wahyu, tak dilakukannya penahanan kepada tersangka didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Kedua, secara lisan polisi telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri.
"Jadi kita berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak. Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan. Namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan," kata dia.[]






















