- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Seleksi CPNS Tahap 1 Dimulai

JAKARTA -- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS maupun PPPK Non-guru tahap I akan dimulai pada Senin (15/11). SKB Tahap I ini khusus di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN se-Indonesia.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pelaksanaan SKB yang dimulai besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. "Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dikutip dari situs resmi BKN, Ahad (14/11).
Peserta SKB tahap I ini dapat diikuti bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3 kali formasi) sesuai pengumuman hasil tahap 1 CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru yang diumumkan masing masing instansi. Satya mengatakan, Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal penyampaian jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar bagi instansi untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB. Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan saat ujian berlangsung.
Baca Lainnya :
- 24 ton/hari limbah medis COVID-19 Ditangani Pemprov Jabar 0
- Pemkot Sukabumi Siapkan RS Darurat Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-190
- DJP pastikan tarif PPh badan turun, jadi 22 persen tahun pajak 20200
- Mendikbud Nadiem Makarim akan Rombak Buku Pelajaran di Sekolah0
- Di Tengah Pandemi Corona Pejabat Istana Saling Bantah0
"Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar instansi pusat dan instansi daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing masing instansi," ujarnya.
Menurutnya, untuk pemberitahuan umum menyangkut prosedur protokol kesehatan yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah dipublikasikan lewat kanal informasi BKN. Ia mengatakan, materi kompetensi yang akan diujikan juga sudah diberikan petunjuk oleh BKN secara berkala sejak SKD masih berlangsung.
"Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya," ujarnya.
Ia pun mempersilahkan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai kebutuhan dan jabatan yang dilamarnya.[]






















