- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai kembali dari Amerika Serikat (AS).
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Menurut Yusri, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, status tersangka tidak hanya ditujukan kepada Rachel seorang, tetapi tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Pakar Gugus Tugas Corona, Bahan Baku Alternatif Pembuat APD Ditemukan0
- Uji Coba PSBB, Ridwan Kamil Terapkan Karantina Parsial Desa dan Kelurahan0
- 1 Pegawai Positif Corona, Kantor Staf Presiden Dikosongkan 14 Hari0
- Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi, Dalam Kasus Jiwasraya0
- Honorer K2 dari Revisi UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun0
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," ucap Yusri.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Pada Senin (1/11), Rachel, Salim dan manajernya Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaa terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan kedua kalinya, Rachel dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan 38 pertanyaan.
“Dari pagi prosesnya dan sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan kasusnya sudah naik sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Masih sama seputar kronologi dan lain-lain," ujar kuasa hukum, Indra Raharja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan, Indra menyebut kemungkinan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Hanya saja, ia belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, hanya menunggu surat panggilan pemeriksaan berikutnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan ada, kemungkinan ada dan kita tunggu saja panggilannya. Belum ada (jadwal), nanti kita tunggu," tutur Indra.[]






















