- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Minyak Goreng Curah Tak Lagi Beredar di 2022

JAKARTA - Larangan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang, disambut gembira oleh pelaku industri . Dengan demikian hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, sangat setuju dengan regulasi tersebut. Ia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
"Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat, Rabu (24/11/2021).
Baca Lainnya :
- Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi0
- 5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN0
- Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara0
- Kader PAN Kubu Amien Rais Dicopot dari Pimpinan Komisi DPR0
- Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 M Penyebar Hoaks Corona0
"Juni 2021 kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan supaya regulasi yang dicetuskan sejak 2019 mengenai penyetopan peredaran minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya bisa tegas dijalankan. Jangan lagi mundur-mundur," terangnya.
Lebih detail Sahat menjelaskan, permohonan penghentian peredaran minyak goreng curah pasalnya sudah digaungkan sejak 2010 silam saat Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Namun, regulasi tersebut terus maju mundur hingga masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ini (2021).
"Udah sejak Bu Mari 2010 penyetopan peredaran minyak goreng curah ini belum diimplementasikan. Waktu jamannya pak Enggartiasto Lukita tahun 2019 kemarin sudah mau diubah ke minyak goreng kemasan, tapi malah dilarang. Nah sekarang di jamannya Pak Lutfi mulai lagi. Berarti kan sudah 11 tahun regulasi ini maju mundur," paparnya.
Oleh sebab itu, Sahat sangat berharap permohonan GIMNI atas regulasi penyetopan peredaran minyak goreng curah bisa sungguh-sungguh diimplementasikan pada 1 Januari 2022.
Ia menambahkan, hal itu bukan tanpa alasan, sebab minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah. Karena menurut dia, pengolahan minyak goreng curah banyak yang berasal dari minyak jelantah di mana minyak tersebut tidak baik untuk kesehatan manusia.[]






















