- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, 3.000 Buruh Jawa Barat Bakal Geruduk Jakarta

BANDUNG - Sekitar 3.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat bakal menggeruduk DKI Jakarta, Kamis (24/11/2021). Mereka akan menggelar aksi demo mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"Kami KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK. Mereka akan mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (24/11/2021).
Selain mengirim 3.000 buruh ke DKI Jakarta, sebanyak 2.000 buruh juga akan menggelar aksi serupa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Selain mengawal putusan MK, buruh juga mempertanyakan UMP dan UMK 2022.
Baca Lainnya :
- Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Publikasikan Peta Sebaran Covid-19 secara Rinci 0
- Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi0
- 5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN0
- Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara0
- Kader PAN Kubu Amien Rais Dicopot dari Pimpinan Komisi DPR0
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kami akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," jelas dia.
Informasi yang dihimpun, Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materil UU Cipta Kerja besok Kamis 25 November 2022 pukul 10.00 WIB. MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.
Dia berharap, MK memberikan putusan yang seadil-adilnya. UU Cipta Kerja ddianggap sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak buruh.
Dia mencontohkan, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022. Karena upah didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%. Arif budianto[]






















