- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Eks Kades di Lebak Tilap Duit BLT Warga Rp 90 Juta

LEBAK -AU (49), eks kepala desa di Lebak, Banten nekat menilap uang bantuan tunai (BLT) milik warganya sendiri. Terhitung, uang yang ditilap itu berjumlah hingga mencapai Rp 90 juta.
AU sendiri diketahui menjabat sebagai sebagai Kepala Desa Pasindangan, Lebak periode 2016-2021. Pada perhelatan Pilkades kemarin, dia gagal melenggang kembali sebagai orang nomor satu di desa yang masuk Kecamatan Cileles tersebut.
"Betul. Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor kepala desa terkait kasus penggelapan dana BLT, terduga pelakunya merupakan oknum mantan kepala desa," kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca Lainnya :
- Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Publikasikan Peta Sebaran Covid-19 secara Rinci 0
- Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi0
- 5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN0
- Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara0
- Kader PAN Kubu Amien Rais Dicopot dari Pimpinan Komisi DPR0
Indik mengungkap, dugaan korupsi itu mencuat setelah penyelidik mendapat laporan dana BLT bagi warga di desa tersebut selama dua bulan tak dicairkan oleh sang eks kades. Padahal seharusnya, ada 100 warga yang mendapat bantuan uang tunai senilai Rp 300 ribu setiap bulannya.
"Jadi selama tahun ini, pemerintah desa tersebut menganggarkan dana BLT untuk dibagikan ke 100 KPM setiap bulan. Tapi pada bulan Juni dan Juli, uang bantuan tersebut faktanya tidak dibagikan kepada warga oleh yang bersangkutan (mantan kades) selama tiga tahap lamanya," ungkapnya.
Jika dihutung, dalam tiga tahap pencairan dana BLT itu, AU total menilap uang bantuan untuk warganya senilai Rp 90 juta. Penyelidik pun sudah menggeledah kantor Desa Pasindangan dan mengamankan satu boks dokumen barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap lima orang pegawai kantor desa dan 100 penerima bantuan. Sementara dokumen-dokumen tersebut kita sita sambil kita lakukan pendalaman kembali," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU diancam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.[]






















