- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Dua Pemalak TKW Hendak Karantina Jadi Tersangka

AKARTA -- Polisi menetapkan dua pria berinisial MS dan S pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang viral di media sosial sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pademangan.
"Status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Ahad (14/11).
Menurut Zharfan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Pasal itu terkait dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui pemaksaan atau kekerasan atau ancaman kekerasan agar korban menyerahkan barangnya.
Baca Lainnya :
- 24 ton/hari limbah medis COVID-19 Ditangani Pemprov Jabar 0
- Pemkot Sukabumi Siapkan RS Darurat Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-190
- DJP pastikan tarif PPh badan turun, jadi 22 persen tahun pajak 20200
- Mendikbud Nadiem Makarim akan Rombak Buku Pelajaran di Sekolah0
- Di Tengah Pandemi Corona Pejabat Istana Saling Bantah0
"Pasal terkait pemerasan. Sekarang (tersangka) sudah ditahan dan dikenakan pasal 368 (KUHP)," tegas Zharfan.
Dalam perkara ini, kata Zharfan, para tersangka pemalakan TKW tersebut tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok manapun. Uang dari hasil pemerasannya hanya dibagi dua, yakni antara MS dan S.
Kemudian, keuntungan dari aksinya tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak ada setoran ke yang lain. Jadi keuntungannya yang mereka dapat bagi dua saja," ungkap Zharfan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus pemalakan TKW yang sempat ramai di media sosial (medsos) sudah ditangani oleh Polres setempat. Namun Tubagus tidak merinci apakah kasus pemalakan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut bakal ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Sudah diamankan oleh Polres kok," kata Tubagus.
Polisi mengungkap motif MS dan S melakukan pemalakan terhadap seorang TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Diduga ada dua pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban dengan motif untuk membeli makan.
"Motif ekonomi. Untuk cari makan saja," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (13/11).
Pada saat pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 juta. Juga rompi dan kacamata yang dikenakan salah satu pelaku dalam video yang sempat viral itu. Dalam video yang tersebar, TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan dipalak seorang pria viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, tampak TKW tersebut berada di dalam sebuah mobil. Di luar mobil, seorang pria mengenakan rompi cokelat dan berkacamata hitam meminta sejumlah uang.[]






















