- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Usai Bunuh Teman Kencan, Sopir Angkot di Bogor Rampas HP-Duit Korban

BOGOR -Sopir angkot di Bogor, Agung Prawira (23), membunuh RN (39), teman kencan yang dikenal via MiChat. Usai membunuh, Agung membawa kabur uang dan ponsel milik RN.
"Tersangka menjerat leher korban dengan sarung bantal guling dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Kemudian tersangka meninggalkan korban di kamarnya dan membawa HP dan uang Rp 255 ribu milik korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jum'at (13/5/2022).
Susatyo menjelaskan Agung dan korban janji bertemu di kos korban di Bogor Barat pada Minggu (1/5), setelah transaksi 'open BO' Rp 1 juta. Namun setelah keduanya berhubungan seksual, Agung tidak memberikan uang sebagaimana dijanjikan.
Baca Lainnya :
- Dicecar Komisi I DPR soal Bentrokan di Papua, Ini Kata Panglima TNI0
- Sri Mulyani Cairkan Bansos PKH Rp16,4 T Hari Ini0
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
"Kronologisnya tersangka dan korban berjanjian lewat aplikasi MiChat, kemudian ada kesepakatan harga yang tidak dipenuhi sebesar 1 juta, sedangkan pelaku ketika di lokasi hanya bawa uang 200 ribu," kata Susatyo.
"Kemudian terjadi cekcok dan korban dijerat menggunakan sarung bantal guling, kemudian mulutnya dibekap dengan tisu hingga akhirnya korban meninggal di lokasi," tambahnya.
Agung ditangkap di Terminal Laladon, Bogor, pada Kamis (12/5). Agung dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 20 tahun penjara. imbuhnya.
"Tersangka mulai hari ini ditetapkan sebagai tersangka, "[]

http://www.staisabili.ac.id/



















