- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Tetapkan 2 Raperda

KABUPATEN SUKABUMI-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-7 (Tujuh) yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 13 Mei 2022. Mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, 10 Mei 2022 yang lalu.
Agenda Rapat Paripurna DPRD ke-7, Perihal Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi, telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Raperda yang meliputi Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Baca Lainnya :
- Sri Mulyani Cairkan Bansos PKH Rp16,4 T Hari Ini0
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
- Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma\'ruf Amin Punya 10 Stafsus0
Dalam arahannya ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM.
Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh H. Deni Gunawan, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Agung Nugraha, dan dari Fraksi PPP yang disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai 2 (dua) Raperda, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna Dewan hari Selasa Tanggal 17 Mei 2022 akan datang.[batama]
