- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22). Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp9 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar. Penyidik Kejaksaan menahan tersangka setelah memeriksa 170 orang saksi termasuk saksi ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penahanan terhadap tersangka Us berdasarkan penilaian obyekti dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga untuk memudahkan persidangan.
"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani. Menurut Martha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa.
Baca Lainnya :
- Dicecar Komisi I DPR soal Bentrokan di Papua, Ini Kata Panglima TNI0
- Sri Mulyani Cairkan Bansos PKH Rp16,4 T Hari Ini0
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani. Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. "Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka," katanya.
Martha mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu.
Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," katanya
Menurut Martha, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.[]

http://www.staisabili.ac.id/



















