- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap jaksa berinisial D yang diduga melakukan perbuatan perselingkuhan saat bertugas di KPK. Jaksa D ini kemudian oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikembalikan ke Kejagung .
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan sebagai instansi induk dari oknum D akan melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu menindak lanjuti putusan Dewas KPK yang memulangkan oknum D ke Kejagung.
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022). Ketut menjelaskan, mekanisme jika seorang Jaksa melakukan pelanggaran.
Baca Lainnya :
- Lima Komunitas Gandeng PWI Peduli Salurkan 1000 APD0
- Basuki Beri Upah Rp225 Juta per Lokasi Irigasi Padat Karya0
- Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen0
- Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Hingga Agustus0
- Kemenag: Dana Jemaah Haji Tak Akan Dipakai untuk Corona0
D merupakan oknum jaksa yang ditugaskan di KPK. Karena itu, D menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga KPK untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.[]

http://www.staisabili.ac.id/



















