- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Kapolda Jateng Janji Tindak Tegas Pasutri Polisi Blora Diduga Korupsi Rp 3 M

JAKARTA -Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora diduga terlibat korupsi senilai Rp 3 miliar. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal, menyampaikan Kapolda Jawa tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi berjanji tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas kasus tersebut.
"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).
Iqbal menuturkan kasus yang menjerat Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.
Baca Lainnya :
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
- Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma\'ruf Amin Punya 10 Stafsus0
- Sewa Pesawat dari Papua, Gubernur Papua Dievakuasi ke RSPAD Jakarta0
- Kekayaan Jeff Bezos Bertambah Rp 374,5 Triliun 0
"Selanjutnya Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," jelas Iqbal.
Iqbal menyampaikan terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi keduanya, Iqbal menjelaskan Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Setelahnya baru Propam akan melakukan pemeriksaan internal.
"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam polri akan dilaksanakan. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.[]
