- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Dipukul Tukang Ojek, Pengamen Badut di Subang Langsung Tewas

SUBANG - Pengamen badut di Subang, Jawa Barat, dianiaya tukang ojek hingga tewas. Ironisnya, korban dianiaya saat melerai perkelahian rekannya. Satu dari sejumlah pelaku pun akhirnya ditangkap. Aksi pengeroyokan itu terekam kamera CCTV.
Dari rekaman itu terlihat, pelaku KY (42), warga Digadung, Subang, tiba-tiba memukul kepala korban. Mendapat pukulan keras itu, korban langsung tumbang. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban merupakan pengamen badut.
Dia menjadi korban salah sasaran. Pelaku mengira korban adalah Carman (30), orang yang berkelahi dengan kakak pelaku.
Baca Lainnya :
- Dicecar Komisi I DPR soal Bentrokan di Papua, Ini Kata Panglima TNI0
- Sri Mulyani Cairkan Bansos PKH Rp16,4 T Hari Ini0
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
"Dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Sabtu (14/5/2022). Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal penjara 7 tahun. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian badut yang digunakan korban.[]

http://www.staisabili.ac.id/



















