- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Berawal dari Open BO, Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Bogor

BOGOR - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RMN (40) dalam kamar kost di Jalan Pancasan, Kota Bogor . Kasus ini rupanya berawal dari open booking order (BO). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, awalnya terdapat tujuh orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menangkap pelaku yang bernama Agung Prawira (23) warga Ciomas, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan dari CCTV yang kami temukan, kami sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti di CCTV atau topi. Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka sehingga mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Susatyo di Bogor, Sabtu (14/5/2022).
Baca Lainnya :
- Sri Mulyani Cairkan Bansos PKH Rp16,4 T Hari Ini0
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
- Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma\'ruf Amin Punya 10 Stafsus0
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Ketika itu, disepakati nominal harga sebesar Rp1 juta antara keduanya.
"Tersangka dan korban janjian lewat Michat. Ada kesepakatan harga disepakati sekitar Rp1 juta. Tetapi pelaku hanya bawa Rp200 ribu akhirnya korban dijerar dengan saung bantal dan dibekap dengan tisu mulutnya akhirnya meninggal di TKP," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sarung bantal, jaket yang dikenakan tersangka dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkuran motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi karena HP korban diambil oleh tersangka," tutup Susatyo.
Sebelumnya, mayat wanita berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar kost di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu 1 Mei 2022. Adapun mayat korban ditemukan sekitar pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar.[]
