- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

INDRAMAYU -- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Taryadi dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus bentrokan berdarah di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, yang mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas.
Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (13/5/2022). Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan itu sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"JPU menuntut terdakwa pidana selama 12 tahun penjara,’’ kata Ichsan pada awak media.
Baca Lainnya :
- Striker Persib Wander Luiz Negatif Corona Usai Tes Kedua0
- Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS0
- KPK Surati Ketua Gugus Covid-19 agar Dana Publik Dipublikasi0
- Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma\'ruf Amin Punya 10 Stafsus0
- Sewa Pesawat dari Papua, Gubernur Papua Dievakuasi ke RSPAD Jakarta0
Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, perbuatannya telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya,’’ tukas Ichsan.
Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara itu sangat memberatkan terdakwa. Pihaknya akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.
"Kami akan memaksimalkan pembelaan dalam pledoi terdakwa pada sidang selanjutnya di hari Rabu, 25 Mei 2022,’’ kata Yani.
Ia menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya karena terdakwa merupakan anggota DPRD Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.
Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban pembunuhan, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,’’ kata dia.[]

http://www.staisabili.ac.id/



















