- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Polda Metro Tangkap Begal yang Tewaskan Seorang Perempuan di Bekasi

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua begal bersenjata tajam yang menewaskan seorang perempuan berinisial IN (24) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya yang berinisial N (17) dan MR (16) telah dibekuk."Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," kata Agung di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Agung mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Awalnya para pelaku berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat untuk mencari lawan tawuran.
Namun karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian."Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," tutur Agung.
Baca Lainnya :
- Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari Kemenhub0
- Heboh Bayi Dinikahkan dengan Seekor Anjing0
- Efek Corona, BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur0
- Wabah Corona Picu Maraknya Peredaran Obat-obatan dan Alat Medis Palsu 0
- Pengumuman Peserta yang Lolos Program Kartu Prakerja pada 17 April 20200
Namun korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang berujung dengan penangkapan N pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Sedangkan tersangka MR ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[]
