- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Panselnas jelasankan Seleksi Guru PPPK Tahap 3 Digabung Formasi 2022

AKARTA - Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III. Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.
Baca Lainnya :
- Bakal Terapkan PSBB, Pemkot Bandung Data Jaringan Pengaman Sosial 0
- Jika Pria Melakukan 5 Hal Ini, Wanita Harus Meninggalkannya0
- Jokowi Minta Tito Peringatkan Gubernur Hingga Bupati, Kenapa?0
- 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekonomian0
- Sopir Ambulans Positif Corona, Satu Puskesmas di Bogor Tutup0
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi. Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.
Iwan menambahkan, dari seluruh formasi guru termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. Pihaknya akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Seperti diketahui, merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.[]
