- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
MUI Siapkan Fatwa Tes Swab Covid-19 saat Puasa

JAKARTA,--Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas soal fatwa tes SWAB atau tes usap di saat berpuasa.
"Sekarang sedang membahas," kata dia, Rabu (7/4).
Pihaknya telah memanggil ahli untuk menggodok fatwa tersebut. "Sedang memanggil ahli yah," kata dia.
Baca Lainnya :
- Peta Sebaran Corona di Jawa Barat, 10 Positif0
- Aliansi Buruh se-Jawa Barat Demo Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja0
- Persib Kokoh di Puncak, Menang 2-1 atas PSS Sleman0
- Antisipasi Virus Corona, Disdik KBB Liburkan Siswa Selama Dua Pekan0
- Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi KBM Jarak Jauh0
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah lebih dulu menetapkan hukum rapid test, swab test, dan GeNose untuk menguji Covid-19 tidak membatalkan dan boleh dilakukan saat berpuasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Makruf Chozin mengatakan tes usap atau swab test tak membatalkan karena, pertama, nasofaring (bagian atas tenggorokan yang ada di belakangan hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan) yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Selain itu, cotton bud yang digunakan dalam tes swab itu merupakan benda padat dan kembali dikeluarkan usai tes.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii," ujarnya, di Surabaya, Selasa (6/4).[]