- Imigrasi Konfirmasi 153 WN China Masuk Indonesia Lewat Soetta
- Rekannya di Palak, Sopir Angkot di Garut Sweeping Pengamen
- Jenazah COVID-19 Diambil Paksa dari RSI Sumenep
- Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM, Ini Isinya
- Pasien Sembuh Corona di Kota Bandung Terus Meningkat
- Nenek Tasikmalaya Tewas Terjebak di Rumahnya yang Terbakar
- Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab
- Selain Wabup, Bupati Pangandaran Juga Positif COVID-19
- Habiskan Rp 1,4 Miliar, Rest Area Panimbang Malah Ditinggal Pedagang
- Tuntut Fasum Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kantor Griya Sampurna Sumedang
- Baru 878 Nakes Bandung Barat yang Jalani Vaksinasi COVID-19
- Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M soal Penggusuran Terkait Tol Desari
- Ponpes Ditutup Total, 42 Santri di Kabupaten Garut Positif COVID-19
- DPR Minta Vaksinasi Mandiri Perusahaan Disegerakan
- Pakai Jeriken Seberangi Sungai Cimanuk, Warga Sumedang Hilang Terbawa Arus
Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA,--Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia berdalih penyesuaian iuran sebagai amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,," terang dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Bareskrim Turun Tangan dalam Kasus Radioaktif di Perumahan Batan Indah0
- Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Malaysia Gagal Diselundupkan0
- Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS0
- Rokok dan Perayaan Kebebasan Perempuan Arab Saudi0
- Korban Meninggal akibat Virus Corona Tembus 1.770 Orang0
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.
Pun demikian, Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.
"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," tandasnya.[]