- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Kemenaker Perbolehkan Kembali Penempatan Pekerja Migran ke 65 Negara

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya kembali memperbolehkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, Kemenaker menghentikan penempatan PMI sejak 2020 karena pandemi Covid-19.
Kini, Kemenaker memperbolehkan penempatan PMI ke 65 negara. Hal itu termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, keputusan untuk memperbolehkan kembali penempatan PMI ke 65 negara didasarkan atas masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak mengenai keselamatan pekerja. "Kami dapat memastikan keselamatan dan perlindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam siaran persnya, Selasa (19/4/2022).
Baca Lainnya :
- Bayar Puluhan Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi Kemenkumham Telusuri Informasi Napi di Lampung 0
- Dewi Sartika, Kadisdik Jabar Percepat Pencairan 90 Miliar Dana BOS,Terkait Guru Honorer0
- TEC Sumbangkan APD Untuk Tenaga Medis Se-Lampung Selatan0
- Kadinkes Sulsel: 42 ABK KM Lambelu Sudah Tes Swab, 26 Positif Corona0
- Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang 0
Terkait proses penempatan PMI, Suhartono menyebut ada sejumlah skema yang diatur dalam Kepdirjen itu. Ada skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," jelasnya.
Ia meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja. "Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.
Adapun, 65 negara yang dapat ditempati PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, dan Hungaria. Lalu, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, dan Papua New Guinea (PNG).
Selanjutnya, Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.[]
