- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Edhy Prabowo Jalani Hukuman Penjara di Lapas Klas I Tangerang

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi penetapan perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Mantan menteri kelautan dan perikanan itu bakal menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas I Tangerang.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Selain hukuman kurungan, mantan wakil ketua partai Gerindra itu juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Lainnya :
- Basuki Beri Upah Rp225 Juta per Lokasi Irigasi Padat Karya0
- Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen0
- Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Hingga Agustus0
- Kemenag: Dana Jemaah Haji Tak Akan Dipakai untuk Corona0
- Bertambah Lagi, Kasus Positif Corona di Kota Sukabumi Jadi 8 Orang0
Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dimaksud.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali lagi.
Edhy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Edhy Prabowo tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam kurun waktu tersebut.
Eksekusi terhadap Edhy Prabowo dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Edhy Prabowo dihukum lantaran terbukti bersalah menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misata Pribadi dan Safri, Amiril Mukminin, Sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargi, Siswadhi. Mereka menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu lantas diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi sembilan tahun kurungan.
Hukuman Edhy Prabowo selanjutnya diringankan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis pidana mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara. MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun dari awalnya tiga tahun. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.[]
