- Soal Kematian Tahanan Kasus Narkoba, Propam Periksa 6 Polisi Makassar
- Persib Bandung Akan Segera Gelar Latihan Perdana
- Jalur Puncak Padat, Pengguna Tujuan Bogor Diimbau ke Jalan Alternatif
- Kecelakaan Bus Tol Surabaya-Mojokerto Tewaskan Belasan Orang
- Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
- Kasus Positif Covid-19 di KBB Kembali Naik Usai Lebaran
- Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
- Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Diduga Bermotif Asmara
- Keppres Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Rentan Digugat ke PTUN
- Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS
- Seluruh Pasar Hewan di Ciamis Ditutup Walau Belum Ada Temuan PMK
- Setelah Enam Hari Hilang di Pangandaran, Seorang Wisatawan Ditemukan
- KPK Minta Publik Informasikan Pegawai Minimarket yang Buron di Kasus Wali Kota Ambon
- Dalam Rangka Peran Pembinaan Pemuda, DPRD KBB Kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi
- Anggota DPRD Sukabumi Muhammad Yusuf : Hardiknas 2022 Harapkan Sekolah Kembali Tatap Muka
Awas Tertipu Robot Trading, Cek Daftar 20 Investasi Ilegal Ditutup OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengincar entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata. Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas.
Adapun rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas entitas investasi ilegal jenis lain. SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan.
"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.
Baca Lainnya :
- Tarif Tol Dibuat Mahal Demi Cegah Mudik, Menteri PUPR Setuju0
- Keuntungan Ikut Kartu Prakerja: Bisa Gratis Kursus dan Dapat Uang Saku 0
- Bakal Terapkan PSBB, Pemkot Bandung Data Jaringan Pengaman Sosial 0
- Jika Pria Melakukan 5 Hal Ini, Wanita Harus Meninggalkannya0
- Jokowi Minta Tito Peringatkan Gubernur Hingga Bupati, Kenapa?0
Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:
Money game:
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Forex (Pasar uang):
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy
Equity Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi perikanan: - One Kois Farm
Penawaran investasi melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Dengan data yang dirilis tersebut, SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.[]
